Batu Bara (Berita): Unit II Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin IPDA Kriswanto SH meringkus Rahman (40) warga Lingk I Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Rabu (31/5-2023).
Pesan WhatsApp resmi IPTU Abdi Tansar SH Plt Humas Polres Batu Bara kepada Berita mengatakan terduga tersangka ditangkap dirumahnya Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Lama dengan saksi AIPDA Laxmiken Tarigan bersama BRIPKA Kasdi Ginting atas laporan IPDA Kriswanto.
Tersangka bersama barang bukti diamankan petugas 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika shabu berat brutto 3,82 gram, 3 (tiga) buah plastik klip sedang berisi narkotika shabu berat brutto 2,16 gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika shabu berat brutto 0,14 gram, 1 (satu) unit hp android merk Vivo warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
Kronologis kejadian Rabu 31 Mei 2023 sekira Pukul 00.30 Wib, Unit II Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa.Hasil penggeledahan dan introgasi petugas dirumahnya tersangka mengakui barang bukti, kemudian petugas membawa terduga tersangka ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(als)