Medang Deras (Berita): Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medang Deras di pimpin AIPTU Frans Santoso melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian pada hari Jum’at 03 JuNi 2022 sekira Pukul 05.00 Wib dikebun sawit Dusun Sei Priuk Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara milik pelapor Tomson Saragi.
Kepada Berita Kapolsek Medang Deras AKP M.Safii melalui pesan WhatsApp Plt Kasihumas IPTU R Zebua yang disampaikan Kasubsi Penmas IPTU Arianto Sitorus SH mengatakan terduga pelaku Feri Sidabutar (34) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara melakukan pencurian dikebun sawit Dusun Sei Priuk Desa Durian 1 (satu) unit Jetor warna Merah merk Quick dengan kerugian sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) hingga pelapor membuat Laporan ke Polsek Medang Deras LP/ B/ 37/ VIl/ 2022/ SU/ Res.BB/ Sek.M.Deras Tanggal 03 Juni 2022, Nomor : SP. Kap/ 47 / VII/2022/ Reskrim.
Hasil lidik yang dilakukan diketahui terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian di lakukan Penangkapan terhadap tersangka Peri Sidabutar dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lanjut dengan saksi Irwansyah (32) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamayan Medang Deras,Suryanto (51) warga Desa Sei Buah Keras.(als)