Pematangsiantar (Berita): Menaikkan penumpang di atas kap mobil yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya, personel Sat Lantas Polres Kota Pematangsiantar melakukan penegakan hukum terhadap sopir mobil penumpang.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda P. Manurung serta mendampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang menegaskan pihaknya melakukan penilangan terhadap sopir minibus PT Mulia Jaya di Jl. Melanthon Siregar, Sabtu (2/9), karena sangat membahayakan para penumpangnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus PT Mulia Jaya yang menaikkan penumpang di atas kap,” imbuh Kanit Turjawali.
Kepada para sopir, Kanit Turjawali mengimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang. “Para sopir agar mematuhi peraturan lalu lintas, hingga selamat sampai tujuan.”(a28).