Batu Bara (Berita): Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan SH didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Bara AIPTU RH Pasaribu gelar sosialisasi Undang-
Undang No:22 Tahun 2009 tentang LLAJ di SMP IT SUHAIRIYAH Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Selasa (29/8-2022).
Kasat Lantas Polres Batu Bara menyampaikan kepada Para pelajar, guru Staf pengajar di SMP IT SUHAIRIYAH dapat mematuhi UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.AKP HW Siahaan SH juga juga memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan sefety di jalan raya agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Patuhi rambu-rambu berlalu lintas.Katanya Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI.Para pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Para Pengendara sepeda motor bila berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang.Jangan bermain Hp saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Batu Bara juga melarang bagi anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan lebih-lebih dibawa pengaruh alkohol,melawan arus dan dilarang berkendaran bermotor melebihi batas kecepatan.
Tertib berlalu lintas adalah cermin moralitas bangsa.Terakhir AKP HW Siahaan SH berpesan Kamtibcar Lantas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta
menekan Pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilkum Polres Batu Bara.(als)