BATUBARA (Berita): Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus SH meringkus S alias H (27) warga
Dsn II Impres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara terduga Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 KUHPidana Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 01 Oktober 2023 Minggu (01/10-2013).
Kepada Wartawan IPTU Abdi Tansar SH Plt Humas Polres Batu Bara mengatakan Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus SH meringkus S alias H pada 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib, di TKP Dusun II Impres Desa Sei Semujur atas nama korban Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan saksi Saprida (49) PNS, warga Dusun II Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Tersangka S alias H Residivis kambuhan 363.Tersangka mencuri
Sepeda motor Supra X 125 milik pelapor yang dibawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur Merk Honda No.Mesin : JB81E-1739993 , No. Rangka : MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Mendapatkan laporan masyarakat, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus SH bersama Personil langsung ke TKP dan meringkus S alias H yang sedang berada di dalam warung Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai bersama barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 ((satu) unit Sp.Motor Supra X 125. Selanjutnya tersangka S alias H dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.(als)