Tanjungbalai (Berita): Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil menangkap S alias Adi tersangka Pemilik 95 butir Narkoba jenis Pil Ekstasi, Senin.10 Agustus 2020, di Jln.Lingkar Utara Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tersangka S. Alias Adi, Lk. 50 Thn. Islam. Nelayan.Jln. Pancing Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.
Selain 95 butir Pil Ekstasi bungkus plastik klip transparan, turut disita 1/Satu unit HP Straw Berry warna putih, 1/satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih No. Pol: 3474 QAJ dan uang tunai Rp. 200.000. diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan ataupun sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis Pil Ekstasy.
Tersangka S alias Adi ditangkap Polisi atas informasi masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln lingkar Utara Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang sedang membawa/memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasy.
Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan, hasil Lidik A1 Personil Narkoba langsung memburu lokasi TKP, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias Adi diatas sepeda motornya saat melintasi jalan tersebut.
Saat dilakukan petugas interogasi tersangka S. Alias Adi menerangkan bahwa narkotika jenis Pil. Ekstasy tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama KUTENG di Teluk Nibung, selanjutnya Tim mendatangi kediaman yang disebut tersangka S alias Adi namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi alias kabur. Selanjutnya tersangka S Alias Adi dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas. Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benarkan, tersangka S Alias Adi dan bersama barang bukti 95/sembilan puluh lima butir Pil ekstasy diboyong Ke Mapolres Tanjungbalai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S alias Adi pemilik 95/sebulan puluh lima butir Pil Ekstasy diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun, Ujarnya. Syn.