Batu Bara (Berita): Rudi Afrilla (38) warga Dusun II Desa Kwala Sikasim Kec.Seibalai, korban pengroyokan yang diduga dilakukan Az,Fa dan Ip
secara bersama-sama pada hari Sabtu 1/8 sekira pukul 11.00 Wib didusun VII Desa Kwala Sikasim pada saat korban mengenderai becak mesin bersama anaknya hendak pulang menuju rumah, Minggu (2/8-2020) melapor ke Polsek Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
Kata korban, pelaku menyerangnya dengan memukul berulang-ulang dengan tangan sehinga korban terpeleset masuk keparet yang mengakibatkan tangan kiri korban luka gores dan kaki korban sebelah kanan mengalami luka gores. Kemudian Fa mencoba mengambil sepotong kayu hendak memukul korban. Tiba-tiba abang pelaku benama Jefri datang untuk melerai agar tidak terjadi pemukulan dan menyuruh mereka membubarkan diri.
Atas kejadian itu korban merasa tidak senang dan keberatan terhadap pelaku dengan membuat pengaduan resmi ke Polsek Lab.Ruku yang diterima Kapolsek Lab.Ruku AKP M.Isqad SH melalui Ka.SPK Aiptu Arfan dengan surat tanda penerima lapor Nomor: STPL/116/VIII/2020/Sek-L Ruku.(als)