Rizal Syahreza Jabat Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara

  • Bagikan
Rizal Syahreza SE pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batu Bara sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Senin (27/03/2023) lalu. beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Rezeki tidak pernah ketukar, apalagi diambil orang.

Demikian hikmah banyak bersedekah Rizal Syahreza SE Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batu Bara sisa masa jabatan 2019 – 2024 (Alm) Ruslan SH yang pulang kerahmatullah sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No : 188. 44 / 245 / KPTS / 2023 Tanggal 24 Maret 2023 dan No : 188. 44 / 246 / KPTS / 2023 Tanggal 24 Maret 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batu Bara mengangkat sumpah dan dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Senin (27/03/2023).

Terpisah Ahmad Azwar Tomas Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hmagus menceritakan kepada Berita Rabu (29/3/2023), Rezeki sesorang itu tidak pernah ketukar, apalagi diambil orang.

Rizal Syahreza SE dikenal masyarakat Batu Bara Ketua Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) bersama Sang Pejuang Dhuafa Bapak mantan Kapolres Batu Bara Kombes Pol (Purn) HM Ikhwan Lubis SH,MH gemar bersedekah.

Ketika dilantik menggantikan PAW (Alm) Ruslan SH dari Fraksi PDI-P Dapil Talawi – Tanjung Tiram membidangi Pemerintahan maka langsung menjabat Ketus Komisi 1 DPRD Batu Bara.

Pelantikan PAW dihadiri Ketua DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Batu Bara, Forkopimda Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara, Ketua KPU Batu Bara, Ketua Panwaslu Batu Bara, Pimpinan Parpol, Ibu Pj.Sekda Batu Bara, Staf Ahli dan Staf Setda Batu Bara.

Inspektur Batu Bara, OPD Batu Bara, Camat Se Batu Bara, Ibu Ketua TP PKK Batu Bara, Ibu Ketua Dharma Wanita Batu Bara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, Cab Taruna, Tokoh Pemuda, Rekan-rekan Insan Pers Media Cetak, dan Elektronik dan para tamu undangan.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *