BATU BARA (Berita): Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus HD (35) warga Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga memiliki 9,7 gram Sabu Selasa (17/5/’2022).
Kepada Wartawan Satres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus HD beserta barang bukti 9,7 gram Sabu disebuah gubuk tanpa perlawanan dini hari sekitar Pukul 01.00 Wib.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka HD memilik narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, petugas menemukan Barang Bukti (BB) didalam kantong celana sebelah kiri HD bungkusan berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram.
Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut untuk dijual.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.(als)
Berikan Komentar