PT RPR Dinyatakan Lalai

  • Bagikan
Sebagian massa Singkuang 1 menunggu berbuka puasa seadanya di areal perkebunan, kemarin.beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Surat terbuka didorong kecintaan kepada Madina, ditujukan kepada seluruh pihak yang peduli terhadap rakyat pencari keadilan.

Surat ini dibuat Tim Mediasi Sengketa Masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR, ditandatangani Irwan H Daulay, dengan tembusan Bupati Madina, owner PT RPR, Kadis Koperasi Madina dan lain-lain dianggap perlu.

Sedangkan waspada.id dan beritasore.co.id menerima ‘surat cinta’ ini diterima Sabtu (1/4) pukul 02.30 dengan hal: tinggalkan perdebatan yang tidak penting mari fokus ke solusi.

Dalam surat ini dinyatakan, sesuai amanah disampaikan Bupati Madina kepada kami terkait sengketa kebun kemitraan antara masyarakat Singkuang 1 dengan PT Rendi (RPR) dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan Pemkab Madina dalam urusan perkebunan.

Dikatakan, benar PT RPR telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang ditegaskan di IUP tahun 2005.

Atas kelalaian itu berdasarkan aspirasi masyarakat Pemkab Madina telah melayangkan SP-1 dan SP-2 dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Setelah SP-2 terbit, pihak Rendi sudah manyatakan kesiapannya melaksanakan kewajiban membangun kebun kemitraan seluas 600 ha, dihitung dari 20% luas efektif yang dapat dibangun kebun dalam HGU, yaitu 2.984 ha dari 3. 742 luas HGU.

Agar komitmen tersebut dapat diawasi dan dievaluasi oleh pihak manapun, tim yang ditunjuk Pemkab Madina telah berhasil meminta PT Rendi menuangkannya secara tertulis lengkap dengan time schedule pembukaan kebun dengan 13 item tahapan terjadwal dan berselang dua tahun dari sekarang kebun sudah siap dibangun dan diserahkan nantinya kepada masyarakat/koperasi dalam bentuk SHM sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Tim yang bertemu dengan owner PT RPR juga mendalami mengapa Rendi tidak bersedia menyerahkan kebun kemitraan dari dalam HGU, ternyata ada lima alasan yang rasional dan semuanya berniat untuk memberi keuntungan kepada pihak masyarakat dan di sisi lain tidak merugikan pihak PT RPR, ini bentuk solusi jalan tengah yang sangat bijak (jika butuh alasan lengkapnya silakan diminta ke Kadis Koperasi).

Hari ini melalui Kadis Koperasi pihak Pemkab mengundang Ketua Koperasi untuk menjelaskan hasil pembicaraan dengan PT RPR namun sayang sekali ditolak oleh pihak Koperasi.

Padahal tim juga sudah dipercayakan oleh owner PT RPR untuk memediasi negosiasi dengan pihak koperasi sefleksibel mungkin dengan prinsip musyawarah mufakat dengan pikiran terbuka dan solusi menang-menang bukan menang kalah.

Atas penolakan pihak koperasi tentunya kita semua patut bertanya, apa sebenarnya yang anda cari ? Karena PT RPR sudah bersedia melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, dan bahkan mengkompensasi kekeliruan selama ini dengan membangun kebun tanpa menggunakan uang bank yang bunganya pastinya menjerat leher dan merugikan pihak koperasi.

Bahkan saya berani bertaruh jika pihak koperasi meminta dukungan finansial dalam rangka konsolidasi koperasi dan bantuan upaya pembebasan lahan PT RPR akan membuka pintu selebar-lebarnya.

Karena dalam pertemuan dengan owner tidak ada kesan yang menunjukkan bahwa beliau itu sosok yang mau menang sendiri bahkan sangat memahami arti hidup yaitu harta tidak dibawa mati.

Oleh karena itu sebaiknya pihak koperasi meninjau ulang keputusannya yang tidak bersedia lagi berunding pasca PT RPR sudah menyatakan keseriusan.

Dan sebagai fungsi pembinaan Pemkab Madina tidak akan pernah menghukum Rendi sepanjang mereka komit dengan time schedule yang telah mereka terbitkan, jika mereka abai tentu bupati tidak akan membiarkan apalagi DPRD Madina sudah menyampaikan rekomendasi pencabutan izin sebagai bentuk sikap tulus mereka menyerap aspirasi masyarakat.

Demikian jika ada hal yang belum jelas silakan berdiskusi dengan kita dan pasti sampai ke bupati dan owner PT RPR atau melaui jalur lain yang lebih responsif dan lebih memahami persoalan ini.

‘Surat cinta’ ini dikirimkan melalui percakapan whatsApp oleh Tim Mediasi Sengketa Masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR, ditandatangani Irwan H Daulay yang juga Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *