SERGAI (Berita): Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pencuri handphone di dalam rumah di Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB
Pelaku berinisial JKS alias Jonar Kristoper Silaban, 23, pelaku pencurian handphone di Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.
Pencurian terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, Faskalis Rotua Manalu, 56, seorang petani setempat.
Di Saat sebelum kejadian, korban yang tengah menonton pertandingan sepak bola di ruang tamu mengisi daya baterai handphone OPPO A3x warna biru laut di dekat televisi. Setelah siaran selesai, korban tertidur di ruang tamu.
Pagi harinya, korban dibangunkan oleh istrinya, Albine Simanjuntak, 55, yang menanyakan keberadaan handphone tersebut. Saat dicek, handphone yang sebelumnya di-charge di samping televisi sudah hilang.
Selain itu, dua tabung gas LPG 3 kg juga ikut raib. Korban mendapati jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka, diduga menjadi akses pelaku masuk dan keluar rumah.
Merasa dirugikan sekitar Rp2,7 juta korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan masyarakat, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH., bersama Tim Opsnal untuk menangkap tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan JKS.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban dengan cara masuk melalui jendela rumah. Namun, ia tidak mengakui pencurian dua tabung gas LPG 3 kg.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Angka 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan kondisi rumah aman sebelum tidur atau bepergian.
Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditangani.(Azw)