Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu Di Desa Nagur Sergai

  • Bagikan
Tersangka Is alias M disaat ditahan di Mapolsek Tanjung Beringin, bersama barang bukti, Sabtu, 8 Februari 2025.(Beritas Sore/Azwen

SERGAI (Berita): Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap pelaku bandar sabu, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial I alias M, 40, seorang nelayan yang berdomisili di Dusun I Kampung Baru dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua klip plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 2 gram. Satu korek api gas berwarna kuning. Satu jarum suntik, satu bal plastik transparan besar berisi plastik klip kecil kosong. Uang tunai sebesar Rp90.000.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H Hutagaol, SH, MH, langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan tindakan cepat.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Diduga, pria tersebut tengah bersiap melakukan transaksi narkoba. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di tempat kejadian.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu, namun, petugas dengan sigap menemukannya di bawah kaki tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang pria bernama Ponja (nama panggilan), yang diduga sebagai pemasok.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ponja yang berada di Desa Nagur, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kepada awak media, Minggu, 9 Februari 2025, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Kata Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi, Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.(Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *