SERGAI (Berita): Polsek Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai berhasill menangkap di diduga mencuri tujuh unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri Pantai Cermin, Jumat (24/07)
Tersangka W (24) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupanh SH,MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/07) mengatakan sebelumbya korban, Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7
tujuh unit pemanas gasolek.
Sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama tiga orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(Azwen)