BATUBARA (Berita): Tidak ada tempat sekecil apapun bagi kejahatan di Wilayah Hukum Polres Batubara Polda Sumatra Utara, kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK Sabtu (29/6/2024).
Kapolres dalam pernyataan resmi melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH,MH mengatakan hal itu usai mengungkap judi togel dan menangkap JH, 53, warga Jalan Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi, Desa Seibuah Keras Sabtu (29/6/2025).
JH ditangkap Personil Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi, SH di salah satu warung kopi Manukpak Hutapea di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras tanpa melakukan perlawanan dan tidak berkutik.
Dasar pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel. JH ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 1 buah HP Android merek VIVO, warna hitam, uang tunai sebesar Rp248.000, 2 buah notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong dan 1 buah pulpen
Kepada petugas JH mengakui sedang menunggu pembeli angka – angka perjudian jenis KIM Hongkong. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH, Pidana ancaman 10 tahun penjara.(als)