TALAWI (Berita): Tidak ada tempat kejahatan diwilkum Polres Batu Bara, khususnya Wilkum Polsek Labuhan Ruku, sebut AKP Ferry Kusnadi SH,MH pesan WhatsApp Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Fahmi SH kepada Berita, Kamis (11/8/2022).
Anti Bandit Polsek Labuhan Ruku di pimpinan Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Pangabean SH,MH bersama anggota mengamankan seorang laki-laki Umar (46) warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara pada hari, Rabu (10/8-2022) sekira Pukul 20.15 Wib terduga Penulis judi Togel disalah satu tempat berkat informasi masyarakat.
Dalam pesan WhatsApp Waka Polsek Labuhan Ruku menyebutkan tersangka ditangkap melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel.
1 ( satu ) buah notes warnah merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu ) buah kertas karbon, 1 (satu) buah pulpen warnah pink dan uang kertas sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(als)