BATUBARA (Berita): Polsek Indrapura dipimpin Unit Reskrim IPTU Jimmy R.Sitorus SH bersama anggota melakukan penangkapan
terhadap Suc (33) warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara terduga kasus pembakaran dan pengancaman terhadap korbannya Tumiran (56) warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Kamis (7/9-2023).
Kepada Wartawan, pesan WhatsApp resmi IPTU Abdi Tansar SH Humas Polres Batu Bara membenarkan Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap terduga pelaku yang diprasangkan pasal 187 dan 335 KUHPidana dasar Nomor : LP/B/153/IX/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 September 2023.Kronologis kejadian nya pada Selasa 05 September 2023, sekira pukul 01.30 Wib pelapor sedang bekerja disalah satu kilang padi penjaga malam.Pelapor dihubungi Rasidah (41) IRT warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan yang sama,Natab (30) warga Dusun dan Kecamatan yang sama sebagi saksi dan memberitahukan tersangka mengamuk sedang membakar kursi, kasur, sprei, gorden jendela serta pakaian yang di kumpulkan tersangka menjadi satu di dapur.
Mendengar informasi saksi, pelapor langsung pulang ke rumah dan benar api sudah padam dan tinggal tersisa bekas pakaian yang di bakar.Tersangka sudah melarikan diri ke rumah tetangga.Selain Unit Reskrim menangkap tersangka,petugas juga mengamankan barang bukti berupa cangkul, mancis warna merah, pisau gagang kayu, pakaian yang terbakar,kursi plastik warna merah yang terbakar, kasur yang terbakar sepre yang terbakar dan gorden jendela yang terbakar.Tersangka kini dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.(als)