BATUBARA (Berita): Adit Ramadan, 34, warga Dusun V Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan melakukan hubungan sesama sejenis terhadap pasangannya, laki-laki bernama Rido Kurniawan, 20, karyawan Alfamart selaku korban, warga Dusun Vl Desa Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Tim Opsnal Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Efan Hutabarat SH, MH akhirnya meringkus Adit Ramadan Selasa (3/6/2025). Penangkapan Adit karena mencuri HP dan sepeda motor pasangannya (korban Rido) usai mereka melakukan hubungan intim sesama jenis
Kepada Berita, Kasie Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH mengatakan tersangka ditangkap DASAR
LP/B/23/Vl/2025/SPKT/Polsek Indrapura/
Polres Batubara/Polda Sumut tanggal 26 Mei 2025 Pasal 362 dari KUHPidana dengan Saksi Wahyu, 25 dan Amar, 22.
Kronologisnya korban dan pelaku bersama-sama berangkat menuju Hotel Parna Jaya yang sudah saling berkenalan melalui aplikasi HERO. Keduanya melakukan hubungan sejenis, lalu pelaku terlebih dahulu mandi setelah itu baru korban mandi. Usai korban mandi tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di garasi hotel.
Kemudian korban juga kehilangan satu unit Hp Infinix Smart 9 diduga dibawa pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta dan mengadukannya ke Polsek Indrapura.
Setelah petugas menerima laporan,Tim
Opsnal melakukan penyelidikan. Berkat informasi masyarakat, pelaku yang sedang berada di Desa Simpang Dolok ditangkap bersama barang bukti 1 unit HP merk Infinik Smart 9. Tersangka kini sudah dibawa ke Moko Polsek Indrapura guna di Proses lebih lanjut. (als)