Polsek Indrapura Ringkus Oknum Kasus Pencurian

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Terduga kasus pencurian Y alias P, warga Jalan Sei Putih Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Senin (13/5/2024).

BATUBARA (Berita): Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, SH berhasil mengungkap dan meringkus D alias Y alias P, 41, warga Jalan Mesjid Sei Putih Medan, Kecamatan Medan Petisah di tempat persembunyiannya atas kasus dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHP pidana Senin (13/5/2024).

Kepada Berita, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik, SH,MH melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala mengatakan Dasar Nomor : LP / B/ 62/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024, Nomor : Sp.Kap / 80 / V/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 12 Mei 2024.

Kejadiannya hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB di TKP Kilang Semangat Dusun Mahoni, Desa Tanah Tendah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dimana korbannya Nanang Dedi Santoso, 31 warga Dusun Rambutan Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Pada 19 Mei 2024 pukul 07.00 WIB, korban
sedang memanaskan sepeda motor miliknya di dalam areal Kilang Padi tempatnya bekerja. Setelah kembali ke areal kilang korban melihat sepeda motor miliknya jenis Honda Vario hitam no polisi BK 2876 QAD sudah tidak ada.

Korban melihat dari rekaman CCTV, tersangka yang mengambilnya. Lalu korban melaporkan pencurian itu ke Polsek indrapura. Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan pelaku di Medan dan akhirnya meringkus terduga pencuri itu.

Kepada petugas, terduga pelaku mengakuinya.
dan diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *