Polsek Firdaus Bekuk Pemilik Sabu-Sabu

  • Bagikan
Tersangka AHN alias Alim pemilik sabu-sabu di tangkap Satreskrim Polsek Firdaus, Minggu (07/03/2021.beritasore/ist
Tersangka AHN alias Alim pemilik sabu-sabu di tangkap Satreskrim Polsek Firdaus, Minggu (07/03/2021.beritasore/ist

SERGAI (Berita) : Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus AHN alias Alim(40) bekerja sebagai supir warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu Kemarin.

AHN alias Alim ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu, hasil penangkapan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus, menyita barang bukti satu buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, satu buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, satu buah karet dot berwarna merah dan satu buah pipet yang sudah di runcingkan yang ditemukan
di bahwa jendela rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik kepada awak media, Jumat (12/03) membenarkan penangkapan pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Kapolsek Idham Halik, menyebutkan pada hari Sabtu(6/3) sekira pukul 16:30WIB, team ospnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim  Bengkik Opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M. Sihombing, menindaklanjuti informasi tersebut, setelah melakukan pengintaian pada hari Minggu pukul 17:00WIB.

Hasilnya, tim opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya”sebut Kapolsek.

Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F, selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan.

Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

Kata Kapolsek, Idham, Alim, tersangka dijerat pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.”pungkas Kapolsek Firdaus.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *