Polsek Barumun Tengah Ciduk Tiga Tersangka Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Keterangan foto: Tiga orang tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Polsek Barumun Tengah di pinggir jalan diduga sedang menunggu pelanggan.(Ist)
Keterangan foto: Tiga orang tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Polsek Barumun Tengah di pinggir jalan diduga sedang menunggu pelanggan.(Ist)

BARUMUN TENGAH (Berita); Kepolisian sektor (Polsek) Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) ciduk tiga orang tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka sedang parkir di pinggir jalan diduga sedang menunggu pelanggan.

Menurut informasi diperoleh Waspada, Rabu (20/9) sore menjelang Maghrib, dua orang laki-laki dan satu perempuan yang mencurigai mengendarai mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nopol BK 1921 QL sedang parkir di pinggir jalan lintas Gunung tua – Sibuhuan, tepatnya di lokasi Sapilpil desa Aek Buaton, kecamatn Aeknabara Barumun, kabupaten Padanglawas.

Menurut Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika, S.Ik melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin, SH bahwa informasi dari masyarakat ketiga tersangka itu sedang membawa narkoba jenis sabu.

Maka atas informasi tersebut Kapolsek Barumun Tengah langsung menerjunkan personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah, IPDA Supangat, SH untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Begitu sampai di lokasi tim opsnal Polsek Barumun Tengah langsung menangkap ketiga tersangka dua orang laki-laki masing-masing, RTN, 47, dan APL, 41 keduanya warga kecamatan Barumun Tengah bersama seorang perempuan inisial JN, 29 juga warga kecamatan Barumun Tengah.

Dari para tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, termasuk satununit timbangan elektrik, uang jutaan rupiah, lima bungkus plastik kecil diduga berisi narkoba sabu seberat 1,99 gram, satu unit mobil beserta peralatan untuk menkonsumsi sabu.

Kemudian ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Barumun Tengah untuk proses hukum selanjutnya. (a30)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *