TAPSEL (Berita): Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua warga Sidimpuan karena membawa ganja 14 ball di Jalan lintas Sumatera Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan pada hari Rabu (07/09) sekira pukul 20.30 WIB.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, KAA (27) Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32) warga Desa Pudun Jae Kecamatan Batunadua.
Kapolres Tapanuli Selatan Imam Zamroni mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
” Pelapor melihat 2 orang laki-laki mengenderai sepeda motor dari arah Panyambungan dicurigai membawa ganja dan langsung melakukan penyetopan dan menyita barang bukti,” kata Kapolres dalam konferensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan,Rabu (14/09).
Lanjut Kapolres, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti 1 buah tas warna maron yang berisikan 9 bungkus/bal yang diduga ganja dan 1 bungkus plastik assoy berisi 5 bungkus/bal ganja.
“Berdasarkan keterangan KAD dia disuruh oleh AA untuk menjemput Ganja dari Panyabungan pada Selasa (06/09) dengan uang jalan dua ratus ribu, dan tersangka diberika upah setelah ganja sampai di tangan AA,” jelas Kapolres.
Setelah ganja diterima kedua tersangka KA dan R selanjutnya pergi membawa ganja dari Panyabungan menuju ke kota Padangsidimpuan, pada saat diperjalanan tepatnya dijalan Lintas Desa Sialiya Tapanuli Selatan, Polres Tapsel mengamankan kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tutup Kapolres Tapsel ini.(Rong)