Polres Tanjungbalai Tindak Tegas Balap Liar

  • Bagikan
6 Unit kenderaan Sepeda Motor melakukan balap liar dan Kanalpot blong di tilang di Polres Tanjungbalai.Beritasore/Ist
6 Unit kenderaan Sepeda Motor melakukan balap liar dan Kanalpot blong di tilang di Polres Tanjungbalai.Beritasore/Ist

Tanjungbalai ( Berita ) : Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. HW. Siahaan, SH. MH, Kanit Sat Satlantas dan Personil melakukan Patroli Lalulintas Jalan Jend. Sudirman Km 5 dan 7 Sijambi Kota Tanjungbalai. Sabtu, (01/08/2020) mulai pukul 22.00 wib s/d 03.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, mengatakan, kegiatan patroli dilaksanakan rangka pencegahan balap liar dan Kanalpot blong

Karena balab liar atau ugal-ugalan dan kanalpot blong sangat mengganggu keselamatan warga dan masyarakat berlalulintas dijalan umum mulai Km 5 dan 7 Sijambi Kota Tanjungbalai, untuk itu Kasat Lantas bersama personilnya melakukan Patroli.

Melakukan ditindak tegas terhadap kenderaan menggunakan Kanalpot blong dan balap liar dijalan umum Sidirman Km 5 dan 7 Sijambi karena mengganggu kenyamanan warga dan masyarakat berlalulintas dan saat istirahat.

Dalam oparasi tersebut. Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. HW. Siahaan, SH. MH melakukan tindakan tegas tilang terhadap 6 unit sepeda motor yang mengunakan knalpot blong dan 3 unit sepeda motor yang melakukan balap liar di Jalan Sijambi KM 5 dan 7 Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai., Ujarnya. (Syn)

Berikan Komentar
  • Bagikan