Tanjungbalai (Berita) : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dan mengamankan dua orang tersangka HS alias Hengki dan YN alias Nenek diduga pengedar Sabu. Jum’at (17/07/2020) di Jln.SMA 3 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka masing -masimg, HS alias Hengki Lk, 35 thn, Warga Jln. SMA 3 Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan YN alias Nenek, Pr. 44 thn, Warga Simpang Arkat jln. Bedukang. Kel. Sei Merbau. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas informasi dari masyarakat layak dipercaya mengaku resah dengan adanya peredaran Narkoba jenis Sabu didaerah mereka.
Atas Informasi tersebut Kasat Narkoba Polres perintahkan Kanit I Aiptu Wariono bersama Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), Personil langsung terjun KTP melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka HA alias Hengki dan YN alias Nenek.
Saat dilokasi sedang Berdiri dipinggir dijalan SMA 3 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar dan saat diperiksa petugas menemukan satu buah kotak kecil warna merah berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terletak di Bok Jembatan dekat tersangka berdiri.
Saat ditanyai petugas tersangka mengatakan, bahwa narkotika shabu tersebut adalah benar miliknya diperoleh dari tersangka YN alias Nenek.
Team opsnal melakukan penangkapan YN alias Nenek ditemukan, satu bungkus rokok XMILD didalamnya berisi satu bungkus klip transfaran berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,41 gram,satu buah HandPhon Merk Mito dan saat ditanyai petugas Tersangka Nenek dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya diperoleh dari seseorang laki” dengan sebutan sehari” siKancil.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyita barang bukti Sabu. Untuk pemeriksaan secara Intensif, Ujarnya. (Syn)