Polres Tanjungbalai Amankan 3 Tersangka Miliki Sabu

  • Bagikan
Tiga tersangka SM alias Tuah, PDM alias Paet dan MA alias ALEP bersama barang bukti di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai .Beritasore/Ist
Tiga tersangka SM alias Tuah, PDM alias Paet dan MA alias ALEP bersama barang bukti di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai .Beritasore/Ist

Tanjungbalai ( Berita ) : Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 3 orang tersangka miliki Narkoba jenis Shabu, Rabu (05/08/2020) di Jln. Beting seroja. Lingk.I. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Ketiga orang tersangka masing -masing, SM alias Tuah, Lk. 33, Jln. Beting Seroja. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai, PDM alias Paet, Lk. 43. Jln. Nusa Indah. I. No. 31. Lingk. IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai, MA alias ALEP. LK. 35 Desa Mekar Sari. Dsn. II. Kec. Pulau Rakyat. Kab. Asahan.

Dalam perkara tersebut Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, satu bal plastik klip transparan kosong, dua unit HP Nokia warna hitam.

Satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit HP OPPO android warna putih, satu unit sepeda motor merk scorpion BK 6346 VAU dan uang tunai senilai Rp. 2.400.000.- Dua juta empat ratus ribu rupiah/hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Ke tiga  tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat  mengatakan bahwa di jln. Beting Seroja. Kel. Keramat kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai ada tiga  orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut tim Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan, Personil langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka  saat itu sedang duduk-duduk didalam kamar rumah.

Kemudian petuhas Narkoba langsung menangkap tersangka TUAH dari tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu terletak dilantai kamar, selanjutnya melakukan penggeledahan diruang kamar ditemukan satu bal plastik klip transparan kosong , dan empat(4) unit HP milik para tersangka dan uang tunai senilai Rp. 2.400.000. ( dua juta empat ratus ribu rupiah)

Kemudian petugas menginterogasi tersangka TUAH menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan dua orang tersangka bernama ALEP dan PIET pembeli narkotika jenis sabu dari tersangka TUAH.

Tersangka SM alias TUAH dan dua temanya serta  barang bukti diboyong Sat. Unit Narkona ke markas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai. AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, dia membenarkan, penangkapan tersebut dan ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Ujarnya. (Syn)

*

Berikan Komentar
  • Bagikan