Polres Tanjungbalai Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan

  • Bagikan
Kedua tersangka diapit petugas Unit Satres Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. F.ist. Syn.
Kedua tersangka diapit petugas Unit Satres Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. F.ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai amankan dua tersangka, BS alias Siburian, dan AB alias Berimbing pelaku tindak Pidana kekerasan terhadap korban Ris alias Tomi. Rabu 09 September 2020 Pukul 12.00 Wib, di Jalan Jend. Sudirman Km. 3 Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan loket Po. Rajawali.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban Riswan Tommi, 41, penarik becak warga Jln Bahagia Gg Rukun Lingk I Kel Selatlancang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai. Dalam laporan Nomor : LP/66/VIII/2020/SU/RES T.BALAI/SEK BANDAR, tanggal 07 Agustus 2020, korban mengaku telah dianiaya oleh sejumlah orang.

Polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku, BS alias Sibarani, 58, Dusun IX Jampalan Kec Simpang Empat Kab Asahan dan AB alias Agus, 49, supir, penduduk Jln Anwar Idris Lingk V Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai. Polisi lalu menyita sepotong kaos oblong hitam tertulis Obey Ponsel
yang dikenakan saat dikeroyok.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada daun telinga kanan, lecet pada kening sebelah kanan, memar pada kelopak mata atas sebelah kanan, lecet pada punggung bagian tengah, lecet pada pinggang sebelah kanan, lecet pada pinggang sebelah kiri, dan memar pada punggung bagian tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHpidana, penganiayaan secara bersama-sama

Kedua tersangka masing masing, BS alias Siburian, penduduk Kec. Simpang Empat Kab. Asahan dan AB alias Agus, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka AB alias Agus dan BS alias Siburian ditahan bersama barang bukti, satu potong kaos oblong warna hitam (pakaian yang dipakai korban saat dikeroyok) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ujar Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan (Syn).

Berikan Komentar
  • Bagikan