Simalungun (Berita): Seorang pria bejat bertubuh tegap berinisial TRT, 41, tega mencabuli tiga anak kandungnya sendiri. Peristiwa menggemparkan yang membuat hati miris ini menyelimuti warga di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Perilaku bejat tersebut berlangsung berulang kali, sewaktu ketiga anak-anaknya masih di bawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini terungkap setelah korban ketiga (anak bungsu), sebut saja bunga, 13, memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.
KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, kepada wartawan Sabtu (24/5/2025) sore, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial JT yang merupakan kakek dari korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TRT melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekira pukul 16.00 saat korban tidur di dalam kamar rumah mereka. Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 di dalam kamar warung tuak milik tersangka.
Dalam kejadian itu, korban sempat melawan dan berteriak, “Jangan…pak, jangan…pak”, namun tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.
” Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” cetus Ipda Bilson Hutauruk.
Kasus ini terungkap setelah korban sebut saja bunga, menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya. Mengejutkan, kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.
“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.
Tersangka TRT memiliki satu istri dan empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul bapak kandungnya sendiri. Sedangkan istrinya saat kejadian bejat itu terjadi tidak berada di rumah. Peristiwa ini ‘bagai petir disiang bolong’ yang membuat warga terkejut. Tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi keriga putrinya sendiri.
Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.(ws).