Polres Sergai Ungkap Pembobol Brangkas PT Gratika Sei Rampah

  • Bagikan
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta konferensi press di dampingin, Kasat Reskrim AKP Made Yooga Mahendra, Kasi Humas Polres Sergai AKP Djunaidi Arman dan di latarbelakangi para tersangka, Sabtu, (6/5/2023).beritasore/Azwen

SERGAI (Berita): Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembobol brankas uang milik PT Gratika, di jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin,(17/4).lalu

Dari hasil pengungkapan Tim Reskrim Polres Serdang Bedagai bobolnya brangkas tersebut, terlibat orang dalam dan tiga pelaku berhasil diamankan yaitu inisial DR alias Dicky (22) salah satu karyawan swasta di Rampah Kiri, Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, GA alias Galih (21) dan RDP alias Dani (23) keduanya warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ketiga pelaku di tangkap, Jumat (5/5) pagi.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam Press Relisnya di depan Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu, (6/5).

Kapolres AKBP Oxy didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman dalam konferensi pressnya mengatakan, penangkapan tiga tersangka dalam hasil pengembangan, ternyata tersangka utamanya adalah orang dalam inisial DR alias Dicky dari PT Gratika yang selaku pelapor dengan membawa dua berangkas yang berisikan uang Rp 129 juta,”kata Kapolres, Oxy Yudha

Menurutnya, pencurian tersebut orang dalam setelah melakukan olah TKP awal tidak ditemukan kerusakan, kemudian dari keterangan saksi yaitu inisial DR alias Diky khususnya orang dalam ini yaitu ada kecurigaan setelah melakukan penyelidikan.

Ternyata benar dan bisa membuktikan dari berbagai barang bukti yang ditemukan tim penyidik Reskrim, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku DR alias Diky bersama teman temanya berhasil ditangkap.

Dari hasil pengungkapan itu barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah alat grenda untuk membuka brangkas tersebut dan kemudian barang bukti handphone, speda motor dan beberapa paket milik para pelaku, ujar Kapolres.

“Saat ini sudah ditangani di Satreskrim Polres Sergai dan ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”tegas Kapolres Sergai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, menambahkan terhadap kronologis kejadian terjadi pada Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, lalu di PT Gratika jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Dimana saksi pertama, Friatna Atmaja datang kekantor untuk bekerja dan melihat bahwa pintu belakang kantor sudah terbuka dan melihat brangkas yang berada dilokasi sudah tidak ada.

Kemudian saksi, memanggil saksi Dicky Riansyah dan teman teman kerja lainya, untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000 dan 2 laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada dilokasi dan mereka mencari disekitar lokasi kantor namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, lanjut Kasat Reskrim, kedua saksi memberitahukan korban Denny Santoso atas kejadian tersebut.

Akibat kejadian Denny Santoso selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.000.

Hasil melakukan penyelidikan, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai, pada Jumat 4 Mei 2023 berhasil menangkap pelaku DR alias Diki,”kata AKP Made Yoga Mahendra

Lanjut, Made Yoga Mahendra, hasil introgasi pelaku, dirinya mengaku bersama dua temanya. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MG alias Gali dan RDP alias Purba di Sei Rampah.

Dari pengakuan para pelaku , bahwa melakukan aksinya pencurian tersebut pada hari Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, ungkap Kasatreskrim Made Yoga. (Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *