SERGAI (Berita): Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menangkap satu tekong (nahkoda kapal) dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di bibir pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Selasa, (4/2/2025) mengatakan, kapal nelayan ini membawa 25 orang yang akan bekerja sebagai migran yang akan di bawa ke Negara Jiran Malaysia yang berasal dari berbagai daerah di Tanjung Balai.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Aiptu Syariful Hardi, personel Satresnarkoba Polres Sergai, yang mendapatkan laporan adanya kapal nelayan yang akan bersandar di bibir pantai Kelang, membawa beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Kanit dan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH.
Pada Jumat malam (31/1/2025), Tim Kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tepat pada Sabtu dini hari (1/2/2025) pukul 02.00 WIB, terlihat sebuah kapal di tengah laut yang memberi kode lampu ke arah pantai, yang kemudian dibalas dengan sinyal serupa dari daratan. Tak lama setelahnya, kapal tersebut merapat ke tepi pantai.
Tim Kepolisian segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tekong kapal serta dua ABK yang sempat mencoba melarikan diri dengan membelokkan kapal. Selain itu, polisi juga menemukan 25 orang pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Barang Bukti yang diamankan dalam operasi ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit kapal nelayan
uang tunai Rp2.900.000 dan 300 ringgit Malaysia serta satu unit GPS.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah, Ahmad Muhajir, 42, warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.Adi Candra, 46, warga Jl. Ampera, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Sucipto, 40, warga Dusun IV, Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sergai, 25 pekerja migran tersebut diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diproses pemulangan ke daerah asal mereka.
Zulfan menambahkan mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai, agar berhati-hati saat hendak bekerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen yang sah agar terhindar dari risiko penyelundupan manusia dan tindak kejahatan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga Sergai, untuk tidak menggunakan jalur ilegal dalam bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen perjalanan lengkap dan melalui instansi resmi yang ditunjuk pemerintah agar terhindar dari risiko kejahatan,” ujar Iptu Zulfan. (Azw)