Polres Sergai Secara Merathon Periksa 45 Saksi Kasus OTT Ketua MKKS.Sergai.

  • Bagikan
Teks foto:Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, melalui Plt Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, di dampingi Kanit III Tipikor IPDA Cardio S Butar-Butar, Kasi Humas IPDA Brimen Sihotanh dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo di saat press relies di Mapolres Serdang Bedagai, Kamis, 31-08-2023.(Beritasore-Azwen)
Teks foto:Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, melalui Plt Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, di dampingi Kanit III Tipikor IPDA Cardio S Butar-Butar, Kasi Humas IPDA Brimen Sihotanh dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo di saat press relies di Mapolres Serdang Bedagai, Kamis, 31-08-2023.(Beritasore-Azwen)

SERGAI(Berita)Mencuatnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Serdang Bedagai yang juga Kepala Sekolah SMPN2 Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, inisial, RS.SPd, sudah dalam proses penetapan tersangka, setelah di periksa 45 saksi secara merathon ,sejak terjadinya penangkapan Rabu, (12/7-2023,) lalu.

Hal ini di katakan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, melalui Plt Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Edward Sidauruk, di dampingi Kanit III Tipikor, IPDA Cardio S.Butar-Butar, Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo, pada saat Press Release di Mapolres Serdang Bedagai, Kamis, (31/08).

Dalam hal kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di saat rapat MKKS di Sekolah SMP Negeri I Sei Bamban, Rabu, (12/7-2023) lalu

Tertangkapnya RS,SPd, atas informasi maka di lakukan pengecekan di SMPN I SEI Bamban di Desa Pon, dan kegiatan MKKS sedang berlangsung lalu menemui Ketua MKKS, RS, SPD, untuk menanyakan tujuan dilakukannya rapat yang saat itu menjelaskan bahwa rapat MKKS biasa di setiap bulannya.

Karena merasa adanya kejanggalan kemudian kemudian penyidikan Unit Tipikor melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 orang Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai dan menyita barang bukti, kemudian melakukan gelar perkara dari Lidik ke sidik di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara pada 17 Juli 2023 dan juga pemeriksaan terhadap empat orang saksi Bendahara Dana Bos tahun 2023.

Kata Plt Kasat Reskrim, Iptu Edward Sidauruk, dari hasil gelar di Poldasu dipersangkakan pasal 12 hirup e.UU.RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Edward Sidauruk.

Di lanjutkan bahwa proses hukumnya sudah ke tahap sidik lalu Satreskrim Unit Tipikor melakukan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan dan melakukan pemeriksaan ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, untuk menentukan apakah para terduga dapat ditetapkan tersangka, jelas Iptu Edward.

Kita tunggu ya, bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan nanti setiap ada perkembangan akan segera di beritahukan, ungkap Iptu Edward Sidauruk.(Azw).

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *