Polres Palas Ringkus Dua Pengedar Narkotika

  • Bagikan
Tersangka dua pengedar Narkotika jenis sabu HBA, 24, dan MKS, 28 berhasil diamankan di Mapolres Palas, Selasa (4/4) (beritasore/Ist)

PALAS (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus HBA, 24, dan MKS, 28 keduanya warga desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (4/4).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH, mengatakan keberhasilan penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa di jalan umum desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah tepatnya di gapura perbatasan desa Manombo dengan Kecamatan Huristak.

Kata Kasat Narkoba, dari informasi itu petugas langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pengintaian dan penyelidikan serta berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari kedua tangan tersangka petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9.10 gram. Satu unit sepeda motor, dua unit handphone, satu buah dompet dan uang tunai Rp.60.000.

“Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palas guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Agus M Butarbutar. (Tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *