BATUBARA (Berita): Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri diringkus Kejahatan dan krimilanal (Jatanras) Unit Reskrim Polsek Indrapura di tempat kediaman Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batunara Iptu AH Sagala mengatakan terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang- Undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Terduga pelaku sudah ditahan Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut. Keterangan korban kepada Petugas, Pelaku sudah lima kali melakukan pencabulan terhadapnya.(als)
Berikan Komentar