Batu Bara (Berita) : Polres Batubara kembali terjunkan 20 Personil Ops Yustisi secara Stasioner dan Mobile dilokasi Limapuluh Kota Kec. Limapuluh Kab. Batubara dipimpin Iptu JA. Manurung KBO Sat Lantas Polres Batubara.
Hal itu disampaikan AKP Niko Siagian ST,SH Kasubbag Humas Polres Batubara pesan WhatsApp resminya kepada Berita dari Mako Polres Batubara, Sabtu (18/9/2021).
Ops Yustisi secara Stasioner dan Mobile digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan corona Virus Desease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan Covid-19 didaerah dan Sanksi terhadap pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1011/IX/PAM.3/2021 Tanggal 17 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara kata Kasubbag Humas Polres Batubara.
Petugas juga menemukan 20 sasaran masyarakat yang melanggar Prokes, 25 orang teguran kepada masyarakat yang tidak taat Prokes, serta memberikan tindakan fisik kepada 8 orang menyanyikan lagu Wajib terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.(als)