BATUBARA (Berita): Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan meringkus tersangka KS, 36, warga Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang bersama barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu tersebut.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK, MM menegaskan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan
di Mako Satres Narkoba Polres Batubara Japan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Senin (10/2/2025).
Saat itu, Kapolres AKBP Taufik didampingi tim penyidik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Danramil 03 dan Ketua DPRD Batubara.
Kepada wartawan, AKBP Taufiq Hidayat menyebutkan, komitmen Polres Batubara terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan, dimana Tim dan Personil Polres Batubara melakukan pengintaian di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara hari Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 08.20 WIB.
Sementara Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, SH, MH mengatakan
dalam melaksanakan operasi penangkapan terhadap tersangka KS yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran narkotika.
Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH, MH. Akhirnya berhasil meringkus
KS warga Sei Rotan Kabupaten Deliserdang.
Tim melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.000 gram (10 kg), satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI.
Dia mengaku bahwa pelaku KS akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batubara. KS diancam pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (als)