Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Laporan Palsu

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan SH gelar Konferensi Pers Laporan palsu Rz (21) didepan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara Senin (20/6-2022).beritasore/alirsyah
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan SH gelar Konferensi Pers Laporan palsu Rz (21) didepan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara Senin (20/6-2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Polres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan SH gelar Konferensi Pers, terkait laporan palsu Rz (21), warga Kelurahan Labuhan Ruku Kec.Talawi Batu Bara didepan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (20/6/2022).

Kepada Wartawan Sat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan, menyikapinya laporan pelapor E selaku orang tua tersangka LP/B/104/VI/2022/SPKT/Polsek Lb.Ruku/Polres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 11 Juni 2022,lalu Sat Reskrim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/67/VI/Res.1.6./2022/Reskrim,tanggal 12 Juni 2022 serta Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/115/VI/Res.1.6./2022/Reskrim tanggal 14 Juni 2022 bersama Polsek Labuhanruku dan Tim Jatantras Polda Sumatera melakukan penyelidikan dan dari penelusuran serta analisa CCTV sebanyak 8 titik disekitar TKP tidak ditemukan bukti-bukti yang mencurigakan.

Orang tua tersangka E dan tersangka Rz dalam laporannya menyebutkan pelaku sebanyak dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Namun tidak ditemukan seperti yang disampaikan pelapor dari penelusuran serta analisa CCTV sebanyak 8 titik disekitar TKP terang AKP Tarigan.

Hasil analisa IT “CELL DUMP” di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa komunikasi korban dengan orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan korban, juga tidak ditemukan adanya komunikasi yang mencurigakan.

Dijelaskan Sat Reskrim barang bukti celana panjang yang dikenakan korban saat peristiwa penikaman yang dilaporkan korban, terdapat bekas sobek vertikal pada celana tersebut dibagian samping kanan.

Namun luka sayat yang ada pada paha kanan korban posisi lukanya pada bagian tengah paha kanan dan luka tersebut berbentuk horizontal.

Pra-Rekonstruksi,ternyata posisi luka pada paha kanan korban tidak sesuai dengan bekas sobek pada celana panjang yang dikenakan korban.

Berdasarkan pulbaket dari pacar korban bernama DC dan pemeriksaan HP-nya ditemukan pola yang sama terkait dua peristiwa penikaman (berdasarkan pengakuan korban) bahwa ia ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).

Akhirnya terungkap tersangka sebelumnya ada berselisih paham dengan pacaranya DC dan akhirnya korban mengirimkan foto dirinya ditikam oleh OTK dengan tujuan mencari perhatian pacarnya.

Ditambah dengan hasil pemeriksaan tersangka pada Kamis 16 Juni 2022, tersangka sendiri mengakui luka pada paha korban luka sayatan yang dibuatnya sendiri dengan menggunakan pisau lipat mengenakan celana Boxer (celana pendek) pada Sabtu 11 Juni 2022 didalam kamarnya sendiri.

Dengan pengakuan tersangka atas rekayasa ,orang tua tersangka E mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf akibat tingkah laku anaknya Rz,  meminta maaf kepada institusi Polri, kepada Kapoldasu atas perbuatan anaknya yang minimbulkan keresahan.

AKP Jhon Tarigan SH menyimpulkan motif laporan palsu tersangka melukai dirinya sendiri untuk mendapatkan perhatian dari pacarnya.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *