LANGKAT (Berita): Seorang pria ditangkap tim Satres Narkoba Polres Langkat diduga miliki sabu saat berada di kamar Hotel Besitang, tepatnya di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang Kab.Langkat.
Informasi yang diterima adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra memerintahkan Kanit III bersama anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dalam senyap.
Tim tiba di hotel dan segera melakukan pengintaian. Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat berada di kamar nomor 903. Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. Pria tersebut tak berkutik saat diamankan, Minggu (18/5/2025).
Tersangka berinisial HSG, 36 , warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,44 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sekop sabu, uang tunai sebesar Rp85 ribu, dan satu unit ponsel hitam merek Oppo.
HSG kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Proses hukum kini tengah berjalan, dan penyidik terus mendalami jaringan di balik aktivitas tersangka.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, Jumat (23/5/2025) menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
“Laporan yang masuk bukan sekadar informasi. Bagi kami, itu adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga dengan tindakan nyata,” ujar AKP Rudy Saputra.(bap)