Pohon Pisang Di Tengah Jalan Berlubang Di Batubara

  • Bagikan
  TAMPAK tanaman pisang berdiri tegak mendandai jembatan rusak berlubang diruas jalan menghubungkan  Lima Puluh kota Kabupaten Batubara agar pengguna jalan berhati-hati tidak sampai terjebak melintas.Ist
  TAMPAK tanaman pisang berdiri tegak mendandai jembatan rusak berlubang diruas jalan menghubungkan  Lima Puluh kota Kabupaten Batubara agar pengguna jalan berhati-hati tidak sampai terjebak melintas.Ist

 

LIMAPULUH (Waspada): Badan jembatan beton diatas sungai dikawasan perbatasan Aek Kelubi Desa Padanggenting, Kecamatan Talawi dengan Rawa Dolik Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh dipalang dengan pelepah kelapa serta keranjang menandakan badan jembatan berlobang yang dikhawatirkan mengancam bahaya bagi pengguna jalan, Sabtu (9/4).
Menurut warga, semula lobang berdiameter hampir satu meter di ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Lima Puluh, ibu kota Kabupaten Batubara ini ditandai menggunakan pohon pisang dengan mendirikan mengikat dikerangka besi tikar plat beton jembatan yang ambruk/rusak.
Akibat goncangan getaran kenderaan bermotor, terutama truk muatan berat berupa material bangunan batu, pasir dan jenis komoditi pertanian yang kerap melintas. Pohon pisang tersebut anjlok lepas dari pengikat kedalam sungai dibawahnya dan menggantikan dengan pelepah atau batangan kayu dan keranjang.
“Jika tidak ditandai begini. Bisa-bisa pengguna jalan terjebak di lobang jembatan, terutama dimalam hari penerangan sekitar masih minim,” sebut Udin dan Amir pengguna jalan.
Jembatan tersebut mengalami rusak berlubang karena kondisinya sudah tidak kuat lagi menahan angkutan truk berbobot besar yang melintas, sehingga anjlok dan kelamaan berlubang, sejalan lemahnya perawatan dari dinas tehnis.
Warga berharap kerusakan jembatan dapat segera diperbaiki agar kondisinya tidak bertambah parah demi kenyamanan kelancaran arus kenderaan bermotor yang lewat apakah melalui anggaran perawatan rutin atau kebijakan lain, sepanjang dapat dilakukan dan tidak menyimpang dari peraturan berlaku.(wsp)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *