Asahan (Berita) : Pelaksanaan sidang lapangan/pemeriksaan setempat perkara Perdata nomor No. Reg Perkara 7/Pdt.G/2020/PN.Tjb pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Maya Sari Siregar selaku Penggugat dan Wilson Pandiangan selaku Tergugat, Jumat (17/7/2020) dilokasi objek perkara sengketa yang merupakan tanah sewa kontrak milik PT. KAI di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang diklaim Maya Sari adalah miliknya.
Setelah meninjau lokasi objek sengketa sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Salomo Ginting SH MH yang didampingi Hakim Anggota Ahmad Rizal SH,MH berserta Panitera Pengganti Elida,SH mempertanyakan kepada Penggugat yang didampingi Penasehat Hukum Hasbi, SH, dan dari Tergugat didampingi Kuasa Hukumnya Rahmat Syukri Harahap, M. Hum dan Indra Ika Sumati Tampubolon,SH.
Pengugat Maya Sari Siregar kepada Majelis Hakim PN Tanjungbalai menyampaikan bahwa objek yang diajukan tergugat karena belum membayar sisa kekurangan tambahan kelebihan bangunan (2 x 5 meter) dari (6 x 5 meter), karena yang sudah dibayar baru (4 x 5 meter).
Sementara Tergugat Wilson Pandiangan menolak tidak melakukan pembayaran karena Penggugat tidak mau mengeluarkan kwitansi tanda penerimaan uang yang sudah diterima Penggugat sebelumnya dan tidak mau mengembalikan Surat Sewa Kontrak milik tergugat dan juga milik pedagang lainnya.
” Saya (tergugat Wilson Pandiangan, red) dan pedagang lainnya curiga karena uang kami dimintai terus dengan tidak diberikan kwitansi bahkan kontrak kami juga tidak dikembalikan Penggugat, entah apa rencana Penggugat kepada kami padahal dia sudah kami berikan kepercayaan sebelumnya ” kata tergugat.
Sementara menurut Tergugat ukuran jatah lokasi kios dipatok sendiri oleh Wira Pratama selaku Komisaris Utama CV.Aspiper bahkan sisa tanah keparit bekoan batas kebun PTPN.IV itu dibolehkan dibangun asal tidak menutup parit bekoan batas tanah milik PT.KAI dengan PTPN.IV.
“ Seluruh bangunan milik anggota ASPIPER memang tidak ada dibuat surat izinnya oleh CV.Aspiper, dan semua ukurannya berdasarkan patok.dan hampir semua bangunan kandas ke belakang batas parit kebun “, terang Wilson Pandiangan.
Diakhir sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim DR. Salomo Ginting SH,MH mengatakan, hari ini sidang lapangan ditutup, dilanjutkan pada sidang berikutnya di PN Tanjungbalai pada tanggal 21 Juli 2020.
“ Semua dalil dan bantahan di sidang lapangan ini Penggugat dan Tergugat silahkan sampaikan pada persidangan berikutnya tanggal 21 Juli yang akan datang,” kata Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan Panitera.
Sidang lapangan yang mendapat pengamanan dari anggota Koramil 16 Pulau Rakyat dan Polsek Pulau Raja, juga dihadiri Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi berjalan aman dan lancar.
Namun menit usai sidang lapangan, sekelompok ibu-ibu meneriaki Penggugat Maya Sari Siregar selaku Direktur Utama CV. ASPIPER yang tergesa-gesa menuju arah mobil beserta tim pengacaranya.
” Woi, Derektur Lontong…, Derektur Tak Bermodal kau…. ” kata sejumlah emak-emak yang tampak merasa geram.
Sementara itu secara terpisah emak-emak yang merupakan pedagang disekitar objek perkara juga terkait dalam gugatan itu dikonfirmasi wartawan mengatakan, mereka merupakan pedagang yang sama-sama mengeluarkan biaya membentuk badan usaha dan membayar sewa lahan selurunya seluas 550 meter.
” Tetapi setelah kontrak sewa diberikan dia khianati kami bahkan dia berusaha untuk mencampakkan kami para pedagang setelah ditipu dan dikuras uang kami…“ kata Santi yang diamini emak-emak lainnya.
Merasa geram karena terbukti tega memperkarakan bahkan menfitnah temannya sendiri yang telah banyak membantu dan turut berjuang bersama pedagang lainnya untuk mendapatkan sewa lahan pengganti bagi pemilik kios yang terdampak relokasi Stasiun KA Pulau Raja (ASPIPER, red) hanya persoalan sepele karena merasa benar dan lebih berkuasa meskipun belum mendapat putusan dari kepengadilan. (min)