ASAHAN (Berita) : Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (18/9/23) berjalan lancar.
Sosialisasi dihadiri tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan selaku narasumber, Camat Pulau Rakyat diwakili Sekcam, Babinsa, Pj. Kades Sei Piring, Kepala Dusun, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping desa, perwakilan kaum perempuan serta undangan lainnya.
Pj. Kades Sei Piring Badri dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan rangkaian tahapan awal pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu.
Diharapkan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Sei Piring nantinya dapat berjalan aman dan lancar serta menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Pada kesempatan yang sama Sekcam Pulau Rakyat Dianty Efrita Damanik mengatakan sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber PMD Kabupaten Asahan bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami aturan, dan mempedomaninya sebagai acuan dalam pelaksanaan Pergantian Kepala Desa Antar Waktu.
“ Jadi, mari kita dukung proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini, dan supaya terpilih kepala Desa Sei Piring depenitif dari hasil PAW secara aman, tanpa ada konflik ” ujar Sekcam.
Sementra itu Dinas PMD Kabupaten Asahan Rianto memaparkan, pertama BPD membemtuk panita Pilkades PAW yang difasilitasi oleh Pj. Kades.
Dalam pelaksanaan musdes pilkades PAW tidak sama dengan pemilihan Kades definitive.
“Kalau Kades definit calon Kades maksimal 5 orang sedangkan PAW pilkades calonnya minimal 2 maksimal 3 orang, dan cara pemilihan pun berbeda dalam pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan musdes Pilkades PAW, diutamakan musyawarah yang dipimpin oleh BPD dan dilaksanakan oleh panitia ” terang Rianto.
Lanjut, kata narasumber, pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan. Setelah itu, BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.
” Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara, sedangkan pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa ” terangnya.
Perlu disampaikan, bahwa Pilkades PAW Desa Sei Piring dilaksanakan dikarenakan Kepala Desa yang sebelumnya meninggal dunia dan untuk sementara waktu diisi oleh P.j (Penjabat) Kepala Desa sampai dengan saat ini. (min)