Pj Walikota Teken Nota Kesepakatan Penertipan APK di Padangsidimpuan

  • Bagikan
Berita Sore/Birong RT Teks poto: Acara penandatanganan Nota Kesepakatan Penertipan APK di kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11).
Berita Sore/Birong RT Teks poto: Acara penandatanganan Nota Kesepakatan Penertipan APK di kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11).

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos teken nota kesepakatan tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11).

Dalam arahannya, Letnan menghimbau agar para pasangan calon, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam hindari berbagai gesekan. Terutama, yang dapat menimbulkan konflik.

Ia juga meminta untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.

“Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja. Tapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu,” tutur Letnan.

Sementara, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, yang juga hadir dalam kesempatan itu, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila ada permasalahan, agar segera melakukan koordinasi dengan cara duduk bersama di Warung Pojok Pemilu. Di mana, saat ini KPU Kota Padangsidimpuan sudah menyediakan tempatnya,” ucap Kapolres.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, menyampaikan bahwa, pihaknya berprinsip pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.

“Kami menghimbau kepada para pserta Pemilu untuk mempedomani bersama PKPU No.15/2023,” harapnya.

Sedangkan, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, beri masukan hukum ke Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, pihaknya akan memberi masukan hukum dalam penertiban APK ini, sesuai dengan domain Bawaslu Kota Padangsidimpuan itu sendiri, “Artinya, segala tugas Bawaslu Kota Padangsidimpuan jangan sampai melanggar hukum,” harapnya.

Ia menyatakan, agar pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU No.3/2022. Dalam pemasangan APK kiranya tetap mengacu pada PKPU No.15/2023 untuk hindari terjadinya kegaduhan agar tetap aman.

Kepada para peserta Pemilu, Kasi Intel berharap, agar kiranya dapat menjalankan nota kesepakatan ini. Dengan demikian, semua tahapan Pemilu nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap terjadinya harmonisasi yang baik, antara peserta Pemilu dan Bawaslu. Meski nantinya ada penegakan aturan oleh Bawaslu, pihaknya berharap agar tetap humanis dan lancar.

“Harapan kami juga komunikasi antar Sentra Gakkumdu Padangsidimpuan lebih intens. Dengan komunikasi yang baik, harapannya dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai,”(Rong).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *