MEDAN (Berita): Minta uang keamanan Rp15 juta, dua preman pelaku pemerasan terhadap pemilik rumah ditangkap personil Tim Jahtanras Polrestabes Medan di Jl. Kongsi Pantai Halim, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak
Tersangka AW, 35, warga Jl. Sumber Amal Desa. Marindal I, Kec. Patumbak dan S, 38, warga Jl. Kongsi Gang Hidayah, Desa Marindal I, Kec. Patumbak kemudian diboyong ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, Rabu (12/8) mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan korban Samsul yang sedang membangun rumah diperas keduanya, Senin (10/8) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban. Kalau tidak dikasih, kedua tersangka mengancam akan membuat keributan,” jelas
Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan.
Dijelaskan, sebelumnya para pelaku sudah pernah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan.
Korban yang merasa tidak senang kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan sesuai LP/1966/K/VII/2020/SPKT Restabes Medan, 10 Agustus 2020.
Berdasarkan laporan itu, sekira pukul 16:00 Wib, Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama personil Jahtanras menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi,” jelasnya.
Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan meminta kepada masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oknum-oknum preman supaya melapor ke polisi.
“Jangan takut untuk melapor ke Polisi jika ada orang atau preman yang meminta uang keamanan,” tegas Iptu Ardian Yunnan. (att)