DELISERDANG (Berita): Seorang pria berinisial LI,24 warga Aceh diamankan petugas di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) karena diduga menyelundupkan 6,2 Kg narkotika jenis sabusabu,Kamis (21/9) sekira pukul 06.55.
Kini,tersangka LI berikut barang bukti 6,2 Kg sabu dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Waspada, tersangka diamankan saat melintas di pintu pertama X-Ray Security Check Point (SCP) lantai II KNIA.
Di mana tersangka saat masuk ke terminal bandara membawa tiga koper warna merah dan hitam.Saat dilakukan pemeriksaan di mesin X-Ray menimbulkan kecurigaan pada petugas yang bertugas saat itu.Lalu dilakukan pemeriksaan manual. Setelah dilihat salah satu koper ditemukanlah dari dalam barang mencurigakan yang dibungkus di dalam kardus karton dan ditemukan di dalamnya 12 bungkus dikemas rapi di dalam plastik diduga sabu dengan total 6.200 gram atau 6,2 Kilogram.
Atas temuan tersebut petugas keamanan langsung mengamankan tersangka ke pos Avsec di KNIA untuk pemeriksaan awal.
Aviation Security Junior Manager Bandara Kuala Namu Varid Vadillah Idris yang dikonfirmasi memberikan pihaknya mengamankan seorang tersangka narkoba berikut barang bukti diduga jenis sabu.
“Ya, kita amankan seorang tersangka berikut barang bukti diduga sabu di area SCP lantai II Bandara Kuala Namu,”jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di pos keamanan bandara langsung diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut,sambungnya.
Disoal tersangka, tujuan ke mana, ia mengaku belum bisa memastikan, sebab tersangka saat diperiksa belum membeli tiket pesawat.
“Tersangka datang ke KNIA tetapi belum membeli tiket,sehingga kita belum bisa memastikan narkoba diduga sabu tersebut hendak dibawa ke mana,jelasnya .(a13/C).
Penyelundupan 6,2 Kg Sabu Di KNIA Digagalkan
Berikan Komentar