Penundaan Pilkades, Pemda Palas Dinilai Langgar Perbub 17 Tahun 2021

  • Bagikan
Keterangan Gambar: Ketua panitia Pilkades Desa Tobing, Maraton Hasibuan didampingi Sekretaris Desa Tobing, Herman Sarwedi Hsb dan warga menunjukkan Perbub 17 tahun 2021 yang dinilai telah dilanggar Pemda Palas, Senin (11/7) (Beritasore/Muhammad Satio)
Keterangan Gambar: Ketua panitia Pilkades Desa Tobing, Maraton Hasibuan didampingi Sekretaris Desa Tobing, Herman Sarwedi Hsb dan warga menunjukkan Perbub 17 tahun 2021 yang dinilai telah dilanggar Pemda Palas, Senin (11/7) (Beritasore/Muhammad Satio)

 

PALAS (Berita): Terkait penundaan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 12 Juli 2022 di Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun, Desa Tobing Tinggi dan Desa Gotting Julu Kecamatan Huristak Kabupaten Padanglawas (Palas), Pemda Palas dinilai telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Palas nomor 17 tahun 2021.

Hal itu disampaikan, Ketua panitia Pilkades Desa Tobing, Maraton Hasibuan didampingi Sekretaris Desa Tobing yang juga sekretaris pelaksanaan Pilkades, Herman Sarwedi HSB serta tokoh pemuda desa, Ali Abbas Hasibuan, kepada Wartawan, Senin (11/7) di Sibuhuan.

Mereka mengungkapkan, masyarakat sangat kecewa atas tidak terlaksananya Pilkades di tiga desa tersebut. Penundaan itu dinilai telah mencederai demokrasi di desa dan diduga telah mengangkangi peraturan perundang undangan bahkan sampai pada perbuatan melawan hukum.

Sebab, sesuai Perbub 17 tahun 2021 itu penundaan Pilkades hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan pasal 30 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, pelaksanaan tahapan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), Bupati menetapkan kembali tahapan khusus desa yang bersangkutan.

Kemudian, pasal 30 ayat 3, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Dengan demikian, berdasarkan Perbub nomor 17 tahun 2021 tersebut tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades. Penundaan pemilihan kepala desa hanya dapat dilakukan, jika calon bakal kepala desa yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang.

Sekdes Desa Tobing, Herman Sarwedi Hsb, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemda Palas atas penundaan itu yang dinilai dikeluarkan secara sewenang-wenang. Sehingga dinilai telah mencederai hak-hak konstitusional warga yang berdampak kerugian material dan inmaterial.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin atas penundaan itu. Sebab, diduga akibat kesalahan kewenangan telah mengakibatkan kerugian negara atau keuangan dana desa dan secara tata usaha negara. (Tio)

 

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *