LANGKAT(Berita) : Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos beserta anggota Opsnal Tipidter Polres Langkat melakukan penangkapan seorang laki – laki diduga menyimpan dan meniagakan satwa dilindungi berupa 42 blangkas dalam keadaan hidup.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Yasir Rahman ketika dikonfirmasi Minggu (14/3) menjelaskan tersangka tertangkap tangan petugas opsnal Tipider Jum’at, (12/3) sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Yasir menerangkan, tersangka merupakan Yu, 39 warga , Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Dijelaskan lagi, saat petugas melakukan penyelidikan ditemukan 42 ekor blangkas di rumah tersangka dalam keadaan hidup di dalam piber yang baru dibeli dari nelayan .
Menurut keterangan tersangka, blankas tersebut akan diperjualbelikan kepada Am penduduk P. Brandan . Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum .
Yasir menambahkan, pada Sabru (13/3) Kanit tipidter Polres Langkat telah melakukan serah terima barang bukti belangkas hidup sebanyak 34 ekor kepada tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestariannya. (bap)