Isteri Pergi Bawa Anak Berobat
PEMATANGSIANTAR (Berita): Isteri pergi membawa anak berobat, pengemudi ojek, korban Anwar Pardede, 50, tewas terbakar di rumah kontrakan, komplek perumahan Graha Asido IV Tahap IIB, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pihak kepolisian dari Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan BPBD Pemko menemukan korban sudah tewas terbakar di dalam kamar tidur, Minggu (1/10) pukul 06:45, setelah petugas Damkar berhasil memadamkan api.
Informasi terhimpun menyebutkan, korban yang beralamat di Jl. Rebung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur sesuai KTP, sehari-harinya tinggal bersama isterinya Lenni Verawati Tampubolon dan seorang putrinya yang masih Balita.
Sebelum terjadi kebakaran, isteri korban membawa putri mereka berobat ke Kota Tebing Tinggi, Sabtu (30/9), hingga korban tinggal sendirian di rumah kontrakan itu.
Esok paginya sekitar pukul 06:00, saksi Onike Hutapea, 29, yang juga tinggal di komplek perumahan yang sama pertama kali melihat asap mengepul yang berasal dari jendela depan rumah korban.
Melihat asap mengepul dari rumah korban, saksi segera berteriak meminta tolong kepada tetangga dan warga sekitar, hingga warga segera berdatangan dan berusaha memadamkan api yang berasal dari dalam kamar korban.
Warga juga menghubungi pihak Damkar dan sekitar pukul 06:30, dua unit mobil Damkar milik Pemko Pematangsiantar tiba di lokasi kebakaran dan segera berupaya melakukan pemadaman kebakaran rumah korban.
Setelah petugas Damkas berhasil memadamkan api, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga bersama Kanit Intelkam Aiptu J. Barimbing dan personel piket serta petugas BPBD Pemko menemukan korban sudah meninggal akibat terbakar di dalam kamarnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam dan personel piket dan petugas BPBD mengevakuasi jenazah korban dan membawa ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum.
Kanit Reskrim bersama personel piket juga melaksanakan olah tempat kejadian tentang penyebab terjadinya kabakaran itu.
Isteri korban yang mendapat informasi tentang kebakaran yang menewaskan korban segera mendatangi instalasi jenazah RSUD dan menyatakan menolak melakukan autopsi terhadap jenazah korban serta membuat pernyataan tidak keberatan atas tewasnya korban.
Dengan adanya surat pernyataan dari isteri korban itu, Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan melalui Kanit Reskrim menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarganya dan pihak keluarga membawa jenazah korban ke rumah orangtuanya untuk menyemayamkannya di rumah duka dan selanjutnya menguburkannya.
“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban, hingga menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk penguburannya,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui dan Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan melalui Kanit Reskrim.(a28).