Simalungun (Berita): Belum lama ini Polres Simalungun c/q Polsek Tanahjawa menggelar sidang Restorative Justice (RJ) massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV.
Restorative Justice adalah penyelesaian masalah (perkara) tanpa proses peradilan atau lewat mediasi/damai, antara korban dan terlapor sudah saling memaafkan. Terlapor juga dengan penuh kesadarannya menerima hukuman yang diberikan kepadanya berupa melakukan kegiatan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Program RJ yang dilaksanakan Polres Simalungun c/q Polsek Tanahjawa dinilai sukses dan diharapkan sanksi sosial yang diterapkan dapat membuat jera para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Adalah Boby Dermawan, 31, salah seorang tersangka yang turut serta dalam sidang RJ di Polsek Tanahjawa yang digelar 31 Juli 2023 lalu, saat dimintai tangapannya di Mapolsek Tanahjawa, Selasa (5/9/2023), mengatakan, kalau tidak ada program RJ mungkin dirinya masih meringkuk di balik jeruji besi alias di penjara.
Dijelaskannya, bahwa dia melakukan tindakan kriminal (mencuri buah sawit milik PTPN IV) tersebut karena memang untuk kebutuhan rumah dan kondisi keuangan yang betul-betul lagi susah.
” Terima kasih pak Kapolres, pak Kapolsek yang telah memberikan Restorative Justice kepada kami. Jujur ini baru pertama kali kami lakukan karena memang di rumah betul-betul lagi membutuhkan. Ini cukup membantu kami karena kami tidak sampai ke proses Peradilan,” ujar Boby.
Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN IV yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
” Kemarin itu untuk beli beras di rumah, orang tua lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 3 tandan yang diuangkan kurang dari 150 ribu. Ini sanksi cukup ringan. Kapok pasti karena menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan teman-teman, masyarakat lain. Cukup membuat kami kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” sambung Boby.
Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.
” Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Persyaratan – persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban (PTPN IV) dengan 70 tersangka. Dalam RJ massal ini, kita melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas AKBP Ronald.
Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.
” Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN IV. Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09-10.30 WIB. Sehingga kita harapkan hubungan PTPN dengan masyarakat dapat pulih kembali,” tutur mantan Kapolres Taput itu.
Diharapkan, 70 orang tersangka tidak akan mengulangi dan memberikan dampak kepada masyarakat yaitu moral malu dilihat masyarakat, bisa membuat jera kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan PTPN IV. Dirincikan Kapolres, dari 64 perkara bahwa pada tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 ada 9 kasus dan tahun 2023 sebanyak 54 kasus.
” Kerugian dari 64 perkara yaitu sebanyak 7 perkara antara Rp 500 Ribu hingga Rp 1 juta dan 57 perkara dengan kerugian dibawah Rp 500 ribu. Kegiatan ini sudah lama kita rancang terutama dengan Pak Hinca Panjaitan (Anggota DPR RI) yang memfasilitasi antara PTPN, Polisi dengan masyarakat. Ini kita lakukan karena cukup banyak juga masyarakat kita ini yang melakukan karena desakan ekonomi, yang ekonominya kurang mendukung. Tapi satu sisi harus sadar bahwa ini (pencurian) adalah salah,” kata AKBP Ronald.(a27).