TAPSEL (Berita) : Penasihat Hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasibun Daulay SH, Senin (3/4/2023) meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, pihak Kejari Tapsel harus bersikap profesional dan lebih konfrehensif dalam mengusut perkara yang telah menjerat kliennya tersebut, yang mana menurutnya penyidik harus menyasar pihak-pihak yang paling bertanggungjawab, bukan malah memilih-milih pihak yang posisi politiknya paling lemah saja yang dijadikan Tersangka.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, harus ada persamaan kedudukan dihadapan hukum dengan asas equality before the law, penyidik tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara, mereka yang memiliki kedudukan politik dengan yang tidak memiliki kedudukan politik harus mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Proses hukum harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,”tegas Kasibun Daulay.
Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, kedua-duanya adalah mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah Kejari Tapsel melaksakan Gelar Perkara (Ekspose) atas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penggunaan Dana Hibah Oleh KONI Cabang Tapsel Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 pada tanggal 24 Januari 2023 di kantor Kejari setempat.
Lebih lanjut Kasibun Daulay menyampaikan dugaannya, bahwa menurutnya, ada kejanggalan serta dugaan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Tapsel terutama dalam penetapan status tersangka yang hanya menyasar kliennya saja.
Padahal ada pihak-pihak lain yang dinggap lebih bertangungjawab. Menurutnya, seolah-olah dengan ditetapkannya dua orang Ketua KONI Tapsel dari dua priode pengurusan yang berbeda, peristiwa Tindak Pidana Korupsi itu dapat berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang atau pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk mencairkan dan menggunakan dana negara tersebut.
Maka oleh karena itu Advokat Kasibun Daulay, meminta proses hukum terhadap perkara ini harus transparan, harus objektif.
Menurutnya, aparat Penegak Hukum harus adil sejak dalam alam pikiran, jangan mengambang dan seolah-olah ada yang disembunyikan dan diselamatkan.(zul)