Pemko Padangsidimpuan Rapat Pembahasan Penyusunan Revisi Dokumen RTRW

  • Bagikan
Berita Sore/Birong RT Pemko Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Revisi Dokumen RTRW tahun 2023 di ruang aula Dinas PU dan TR Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/9).

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Pemko Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Revisi Dokumen RTRW tahun 2023 di ruang aula Dinas PU dan TR Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/9).

Rapat ini dibuka oleh Asisten II Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap. Dengan menghadirkan narasumber tenaga ahli perencanaan dari PT. Cita Latena Rama sanjaya.

Sementara, rapat ini bertujuan dalam upaya mengakomodir perkembangan kebijakan dan dinamika pembangunan yang berkembang, serta penyempurnaan materi RTRW Kota Padangsidimpuan yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2033.

Serta tersedianya suatu produk ruang wilayah Kota Padangsidimpuan yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam kesempatan itu, Rahuddin menegaskan bahwa, agar laporan akhir Revisi RTRW ini secara opsional harus memastikan adanya kecocokan dengan big peta dan peraturan yang penerapannya memiliki kesinambungan.

“Saya berharap draft hari ini merupakan penyempurnaan terakhir dari bahasan, karena RTRW ini paling tidak 4-5 tahun baru bisa melakukan perubahan,” sebutnya.

Sementara, dalam paparan Tenaga ahli perencanaan PT Cita Latena, Rama sanjaya menyebut, dengan perencanaan yang matang dari Pemko Padangsidimpuan dapat “Mewujudkan Kota Padangsidimpuan sebagai Kota Perdagangan dan Pendidikan yang terdepan di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara”.

Menurutnya dia, sebagai upaya Pemko Padangsidimpuan untuk mewujudkannya akan melakukan kebijakan Penata Ruang Kota Padangsidimpuan antara lain yakni,
pengembangan pusat-pusat pelayanan Kota yang mendukung kegiatan perdagangan dan pendidikan.

Lalu, peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat pelayanan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana Kota, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, peningkatan penyediaan dan pemanfaatan RTH Kota.

Kemudian, pengembangan kegiatan budidaya sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah, pengembangan kawasan strategis dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan negara.

“Serangkaian proses telah dilakukan, terakhir, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan Desk dengan seluruh OPD di wilayah Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait. Dengan validasi data sebagai dasar penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Serta tim Penyusun juga telah mendapat Rekomendasi validasi peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Revisi RTRW Kota Padangsidimpuan dengan Kota Perbatasan,” terang Rama.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *