Pemko Padangsidimpuan Larang Pesta Dan Keramaian

  • Bagikan
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Jumat (11/6) “Pelarangan  pesta pernikahan berlaku selama 14 hari kedepan. beritasore/Ahmad Cerem
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Jumat (11/6) “Pelarangan  pesta pernikahan berlaku selama 14 hari kedepan. beritasore/Ahmad Cerem

P.SIDIMPUAN (Berita) : Peningkatan terkonfirmasi Covid-19  wilayah Kota Padangsidimpuan mengalami peningkatan sejak 16 bulan terakhir, pertengahan Tahun 2020-2021 ini.

Sehingga Pemko Padangsidimpuan melakukan larangan pesta pernikahan mulai Senin, 14 Juni 2021 hingga dua pekan mendatang.

Demikian satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang mengadakan pesta pernikahan.

“Pelarangan  pesta pernikahan berlaku selama 14 hari kedepan. Itupun tergantung hasil perkembangan Covid-19, “ ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Jumat (11/6) lalu.

Irsan menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan jajaran Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua serta seluruh Kepala Desa dan Lurah, para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se-Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, di aula kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua.

Dia menjelaskan, larangan mengadakan pesta pernikahan, pihaknya segera akan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat PPKM Mikro dan atas dasar surat edaran tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan, maupun bentuk keramaian.

“Batas waktu untuk pedagang maupun pelaku usaha makanan juga akan dibatasi sampai jam 21.00 Wib.

Surat edaran yang dikeluarkan nanti berlaku bagi semua tempat yang dapat mengundang keramaian, seperti swalayan atau toko modern,” kata Irsan.

Walikota juga mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Padangsidimpuan dan ia memastikan keseriusan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pemberlakuan PPKM.

“Jika ada di wilayah saudara-saudara yang masih membandel tidak menuruti ketetapan PPKM yang sudah ditentukan, segera laporkan ke Satgas Covid-19 agar keramaian segera dibubarkan, “ tegas Irsan Efendi.(rem)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *