PALUTA ( Berita): Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Rabu 10/05/2023.
Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang diwakili oleh Asisten II H. Haholongan Siregar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara Lairar Rusdi Nasution, S.STP., MM.
Pejabat struktural Diskominfo
Kepala Desa Batang Pane II, Desa Bangkudu, Desa Sosopan, dan Desa Pasar Matanggor.
Operator Informasi OPD dan Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sambutan Sekda Paluta
Implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informatika publik (UU KIP) merupakan kewajiban bagi setiap badan publik. Konsekuensi dari kewajiban tersebut, setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik.
Beliau menambahkan, KIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good govermance) melalui prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara Lairar Rusdi Nasution, S.STP., MM dalam laporannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menjadikan PPID sebagai wadah KIP Kabupaten Padang Lawas Utara dengan tujuan untuk mewujudkan KIP di Kabupaten Padang Lawas Utara.(Ikh)