Pemkab Paluta Bersama Tim Gabungan Sosialisasi Penggunaan Masker

  • Bagikan
Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pabung Paluta Kodim 0212/ TS. Memakekan Masker Bagi Warga Di Pasar Gunung tua.
Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pabung Paluta Kodim 0212/ TS. Memakekan Masker Bagi Warga Di Pasar Gunung tua.

PALUTA (Berita) : Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) Bersama Tim gabungan kembali melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat Paluta di sekitar Pasar Gunung Tua, Rabu (23/09/2020).

Sosialisasi dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Paluta menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pantauan Media Usai melakukan sosialisasi di Pasar Gunung Tua, Sekretaris Daerah bersama Asisten I dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah melanjutkan perjalanan ke Pasar Simpang Bragas, Kecamatan Halongonan Timur untuk melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020.

Di tempat lain, tepatnya di Desa Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, Asisten III bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020, kemudian sosialisasi juga dilakukan di Kecamatan Portibi yang dipimpin oleh Asisten II.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara dengan harapan semoga masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya dengan melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.( ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan